Tentang
KOPJA PPRI
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka berdirilah Koperasi Jasa PPRI bertujuan tidak ain adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keanggotaan Koperasi Jasa PPRI terbuka bagi semua kalangan baik koperasi maupun individu dengan hanya mengisi formulir yang telah tersedia. Saat ini yang telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Jasa PPRI berjumlah lebih dari 11000 lebih anggota yang sebagan besar adalah pengemudi angkutan sewa berbasis aplikasi dan lebih dari 60 anggota pemilik perusahaan rental di wilayah Jabodetabek dengan total armada lebih dari 8000 unit kendaraan berbagai jenis.